Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan ini menjadi bukti komitmen Diskominfo Jatim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar minimal yang ditetapkan. Selain itu, pihak Diskominfo berjanji akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam Maklumat Pelayanan ini, kami berjanji untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan dan akan terus melakukan perbaikan guna meningkatkan kepuasan masyarakat. Selain itu, kami siap untuk menerima konsekuensi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ada,” tegas Kepala Diskominfo Jatim dalam pernyataannya saat peluncuran maklumat tersebut.
Fokus Pada Transparansi dan Akuntabilitas
Penetapan Maklumat Pelayanan ini dianggap sebagai langkah strategis yang ditujukan untuk mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Jatim agar lebih fokus pada pelayanan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh pemerintah.
Maklumat ini juga memuat ketentuan bahwa Diskominfo siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi kepada masyarakat jika terdapat ketidaksesuaian antara layanan yang diberikan dengan standar yang telah ditetapkan. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kami akan memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, sanksi atau kompensasi bagi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” lanjut Kepala Diskominfo.
Mengedepankan Inovasi Teknologi dalam Layanan Publik
Selain menekankan transparansi, Maklumat Pelayanan ini juga menjadi landasan bagi Diskominfo Jatim untuk terus berinovasi dalam penggunaan teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Diskominfo Jatim berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan publik. Peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dari pemerintah provinsi.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan birokrasi yang responsif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas layanan melalui inovasi teknologi dinilai akan semakin mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Apresiasi Publik Terhadap Komitmen Pemerintah
Penetapan Maklumat Pelayanan oleh Diskominfo Jatim mendapat respon positif dari berbagai pihak. Banyak yang menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan inovasi teknologi yang diusung melalui maklumat ini diyakini dapat memperbaiki persepsi masyarakat terhadap layanan pemerintah yang selama ini sering kali dianggap lamban dan birokratis.
Sosialisasi Maklumat Pelayanan ini akan terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan layanan dari Diskominfo Jatim. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan layanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan masukan demi peningkatan layanan di masa mendatang,” tutup Kepala Diskominfo Jatim.
Penetapan Maklumat Pelayanan ini bukan hanya menjadi komitmen Diskominfo Jatim, tetapi juga menjadi sebuah tantangan bagi seluruh ASN untuk terus memperbaiki diri dan pelayanan yang mereka berikan. Dengan adanya sanksi yang jelas jika standar pelayanan tidak terpenuhi, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pelayanan yang asal-asalan. (*)