Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pencuri di Ruko Papi, Dibuat Kapok Oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Natal

Beritaglobaldotnet
Wednesday, March 18, 2020
Last Updated 2020-03-17T19:16:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Pelaku curat menunjukkan barang bukti hasil tindak kejahatan di Mapolsek Natal dengan diapit oleh 4 anggota Unit Reskrim Polsek Natal Polres Mandailing Natal, Selasa (16/03/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Madina)

Panyabungan, beritaglobal.net – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di sebuah ruko milik Nazarudin alias Papi di Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari Selasa 10 Maret 2020 lalu, dibuat kapok oleh anggota Unit Reskrim Polsek Natal. Pasalnya tidak butuh waktu lama untuk anggota unit reskrim Polsek Natal untuk mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Diungkapkan Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H., unit reskrim Polsek Natal dibawah pimpinan Bripka Johan Rambe, S.H., bergerak cepat setelah pada hari Selasa (10/03/2020) lalu, menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ruko Nazarudin alias Papi.

"Tak butuh waktu lama, berkat kerjasama dan kekompakan Tim unit Reskrim Polsek Natal, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan  pelaku berinisial RW (32) warga Desa Pasar III, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina di Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Linggabayu, berikut uang tunai sejumlah Rp 3.426.000.- yang merupakan uang hasil kejahatan dari tangan tersangka," sebut Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H.

Atas tertangkapnya RW serta hasil pemeriksaan pelaku, selain uang tunai, unit Reskrim Polsek Natal juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah kalung emas dengan liontin batu warna merah, 1 potong celana jins warna biru bermerk Jie Premium, 1 potong kaos warna merah bergaris putih, 1 potong jaket parasut warna merah merk Adidas, 1 pasang sandal warna hitam merk Inkayni, 1 buah almari milik teman tersangka dan dari pemeriksaan di tempat penangkapan pelaku, ditemukan pula 1 gelang emas seberat 12,5 gram. Dimana selain kalung emas, semua barang – barang tersebut dibeli tersangka dari uang hasil curian.

"Dari hasil hasil interogasi terhadap tersangka RW, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas dengan liontin warna batu merah, 1 potong celana jeans warna biru merk Jie Premium, 1 potong kaos warna merah garis putih, 1 potong jaket prasut warna merah merk Adidas, 1 pasang sandal warna hitam merk Inkayni dan dari sebuah lemari milik teman tersangka, serta 1 gelang emas seberat 12.5 gram yang dibeli tersangka dari uang hasil curian," ungkap AKP Poltak Simatupang.

Ditambahkan Poltak Simatupang, dalam pengembangan penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka bertambah, diantaranya adalah 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna hitam dengan nomor IMEI 355266091120152 dan 1 buah kalung berlian yang disembunyikan tersangka di Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Dari pengakuan tersangka, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna Hitam dengan no IMEI : 355266091120152 dan 1 buah kalung berlian, disembunyikan tersangka di daerah Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas AKP Poltak Simatupang.

"Terhadap tersangka RW, kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H. (Agus Subekti/YY)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner