Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Beritaglobaldotnet
Tuesday, March 17, 2020
Last Updated 2020-03-17T14:59:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (Foto: Dok. BNPB/Net)

Jakarta, beritaglobal.net - Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang Status Keadaan Tertentu (SKT) darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/03/2020). Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan SKT karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Agus Wibowo mengungkapkan, SKT ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama," jelas Agus. (Mim/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner