Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Masih Nekat Jual Togel AN Warga Kampung Padang Disergap Tekap

Beritaglobaldotnet
Sunday, March 15, 2020
Last Updated 2020-03-15T06:35:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Barang bukti buku dan rekapan togel serta ratusan ribu uang penjualan togel yang berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Madina dari pelaku penjual togel di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (14/03/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Madina/Yogi) 


Panyabungan, beritaglobal.net – Komitmen Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., untuk memberantas perjudian dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut, dijalankan betul oleh seluruh jajaran Polres se Sumatera Utara. Hal ini terbukti dengan gencarnya penangkapan pengedar judi togel dan pengedar narkoba. Salah satu Kapolres di wilayah Sumut yang tegas terhadap pemberantasan judi togel adalah Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

Sejak resmi menduduki jabatan Kapolres Madina pada awal bulan Maret 2020 lalu, ketegasan pemberantasan judi togel langsung dirasakan oleh penjual togel berinisial AN (62), warga Desa Pagur, Kecamatan, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Disampaikan Horas Tua Silalahi kepada beritaglobal.net, Minggu (15/03/2020), melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto, jajaran Satreskrim Polres Madina telah berhasil mengamankan AN sebagai penjual togel pada hari Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Inisial pelaku tersebut adalah AN, laki - laki, usia 62 tahun, beralamat di Desa Pagur, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal," ucap Kapolres Madina melalui Bripka Yogi Yanto.

"Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 buku tulis berisikan angka - angka, 1 lembar kertas bertuliskan angka - angka pasangan judi togel dan 2 buah pulpen serta uang tunai sebanyak Rp 134.000,-," sambung Kapolres Madina.

Dijelaskan AKBP Horas Tua Silalahi, Kronologi penangkapan AN, bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel. Atas informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku AN beserta barang bukti di lokasi pengangkapan.

Dari kejadian ini Kapolres Madina memberikan himbauan kepada masyarakat Mandailing Natal, "Untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat, mari bersama sama kita berantas judi, mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam  permainan  judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu - satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi," himbau AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si..

Ditandaskan Kapolres Madina, atas perbuatannya, AN disangkakan pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara," tandas Kapolres Madina dalam keterangan tertulis Bripka Yogi Yanto kepada beritaglobal.net. (Agus Subekti/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner