Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Waduh!! Pangeran Saudi Ketangkap Komite Anti Korupsi Kerajaan Arab Saudi

Beritaglobaldotnet
Sunday, November 5, 2017
Last Updated 2017-11-05T12:51:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Foto: Pangeran Al Waleed bin Talal

Arab Saudi, beritaglobal.net - Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, sekaligus sebagai pemimpin Lembaga antikorupsi Arab Saudi, Mohammed bin Salman telah menangkap 11 pangeran, empat menteri, dan puluhan mantan menteri.
Berdasar data diterima beritaglobal.net, ke-sebelas pangeran dan beberapa menteri aktif, ditangkap terkait dugaan kasus korupsi.
Terdapat tokoh penting diantara 11 orang pangeran yang ditangkap. Adalah Pangeran Alwaleed bin Talal, investor kakap tercatat sebagai salah satu pemilik saham di Twitter hingga Citigroup. Selain itu ada dua pangeran penting yaitu, Pangeran Miteb bin Abdullah, sebagai pimpinan pasukan elite penjaga nasional Saudi dan anak kesayangan Raja Abdullah, Raja Arab sebelum Raja Salman.
Selain saham di Twitter, Pangeran Alwaleed (62) di beberapa perusahaan seperti Lyft, 21st Century Fox, George V Hotel Paris, Savoy, the Plaza New York, jaringan Accor Hotels dan Canary Wharf. Menjadi orang terkaya ke - 45 di dunia, menurut majalah Forbes, Alwaleed mempunyai kekayaan sekira US$ 17,2 miliar.
Setara dengan perusahaan mesin investasi Berkshire-Hathaway dan Warren Buffet, Kingdom Holding menjadi induk dari seluruh investasi Alwaleed di seluruh penjuru dunia. (Sus)

Editor: Redaksi beritaglobal.net
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

1 comment:

  1. Alhamdulillah, lembaga anti korupsi di dunia semakin canggih dan berani, semoga di Indonesia juga semakin canggih dan berani, jadi kalo ada koruptor kelas kakap di Indonesia bisa langsung di proses sampai masuk bui, tidak hanya sekedar jadi tersangka terus bebas di praperadilan.
    Ini sungguh memalukan di mata dunia.

    ReplyDelete

Banner